Jumat, 08 April 2011

Hukuman Mati vs Hak untuk Hidup

Metode Hukuman Mati

Dalam sejarah, dikenal beberapa cara pelaksanaan hukuman mati:
* Hukuman pancung : hukuman dengan cara potong kepala
* Sengatan listrik : hukuman dengan cara duduk di kursi yang kemudian dialiri listrik bertegangan tinggi
* Hukuman gantung : hukuman dengan cara digantung di tiang gantungan
* Suntik mati : hukuman dengan cara disuntik obat yang dapat membunuh
* Hukuman tembak : hukuman dengan cara menembak jantung seseorang, biasanya pada hukuman ini terpidana harus menutup mata untuk tidak melihat.
* Rajam: hukuman dengan cara dilempari batu hingga mati



Pidana Mati Dalam Perundang-undangan di Indonesia

Roeslan Saleh dalam bukunya Stelsel Pidana Indonesia mengatakan bahwa KUHP Indonesia membatasi kemungkinan dijatuhkannya pidana mati atas beberapa kejahatan yang berat-berat saja. Yang dimaksudkan dengan kejahatan-kejahatan yang berat itu adalah :
1. Pasal104 (makar terhadap presiden dan wakil presiden)
2. Pasal 111 ayat 2 (membujuk negara asing untuk bermusuhan atau berperang, jika permusuhan itu dilakukan atau jadi perang)
3. Pasal 124 ayat 3 (membantu musuh waktu perang)
4. Pasal 140 aY3t 3 (makar terhadap raja atau kepala negara-negara sahabat yang direncanakan dan berakibat maut)
5. Pasal 340 (pembunuhan berencana)
6. Pasal 365 ayat 4 (pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat atau mati)
7. Pasal 368 ayat 2 (pemerasan dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat atau mati)
8. Pasal444 (pembajakan di laut, pesisirdan sungai yang mengakibatkan kematian).

Beberapa peraturan di luar KUHP juga mengancamkan pidana mati bagi pelanggarnya.
Peraturan-peraturan itu antara lain:
1. Pasal 2 Undang-Undang No.5 (PNPS) Tahun 1959 tentang wewenang Jaksa Agung/Jaksa Tentara Agung dan tentang memperberat ancaman hukuman terhadap tindak pidana yang membahayakan pelaksanaan perlengkapan sandang pangan.
2. Pasal 2 Undang-Undang No. 21 (Prp) Tahun 1959 tentang memperberat ancaman hukuman terhadap tindak pidana ekonomi.
3. Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.
4. Pasal13 Undang-Undang No. 11 (PNPS) Tahun 1963 tentang pemberantasan kegiatan subversi. Pasal 23 Undang-Undang no. 31 T ahun 1964 tentang ketentuan pokok tenaga atom.
6. Pasal 36 ayat 4 sub b Undang-Undang no. 9 tahun 1976 tentang Narkotika
7. Undang-Undang No.4 Tahun 1976 tentang kejahatan penerbangan dan kejahatan terhadap sarana/prasarana penerbangan.

Apakah Pidana Mati Bertentangan dengan Hak untuk Hidup?

Menurut saya hal itu tidak bertentangan karena ketika kita melihat atau menginterprestasikan suatu pasal haruslah dilakukan secara sistematik dan secara menyeluruh jangan hanya melihat pada satu pasal saja. Peraturan perundang-undangan merupakan suatu sistem yang terdiri dari bagian-bagian yang disusun secara sistematis jadi harus melihat secara keseluruhan karena bagian-bagian tersebut saling melengkapi satu sama lain.
Ketika membahas hukuman mati dan hak untuk hidup, kita lihat dulu BAB XA UUD 1945. Pasal 28A-28I mengatur tentang jaminan HAM dan hak untuk hidup tetapi semua pasal itu tunduk kepada pasal 28J.
Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.**)
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin penagkuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.**)

Setelah kita melihat pasal 28A-28I yang mengatur penuh tentang HAM, kita tidak boleh melupakan keberadaan pasal 28J karena pasal ini merupakan suatu bagian yang sistematis. Pasal ini membatasi kebebasan yang diberikan dalam pasal-pasal sebelumnya.
Dalam pasal tersebut dijelaskan walaupun diberi kebebasan dan berbagai hak tetapi dalam pelaksanaannya harus dalam suatu batasan yang telah ditentukan untuk menghormati hak asasi orang lain selain itu untuk menjaga keutuhan dan ketertiban dalam hidup bermasyarakat.
Dari semua itu dapat disimpulkan bahwa pelanggaran terhadap HAM bisa saja diberi tuntutan untuk dijatuhi hukuman mati tetapi untuk melakukan hukuman mati sendiri harus memenuhi syarat-syarat khusus. Menurut saya hak untuk hidup juga tidak bersifat mutlak karena dalam pembentukannya ada batasan-batasannya yang telah ditentukan oleh UU. Selain itu berdasarkan referensi yang saya temukan juga terdapat berbagai Konvensi-Konvensi Hukum Internasional yang mengatakan pembolehan hukuman mati dengan pembatasan-pembatasan tertentu atau tentang penghilangan nyawa orang secara absah. Konvensi-konvensi tersebut antara lain,
• International Covenant on Civil Political Rights (ICCPR)
• Protocol Additional I to the 1949 Convention and Relating to the Protection of Victims of International Armed Conflict
• Protocol Additional II to the 1949 Convention and Relating to the Protection of Victims of Non-International Armed Conflict
Di Indonesia sendiri hukuman pidana mati dan hak untuk hidup tetap berlaku dan sama sekali tidak bertentangan dengan pidana mati. Kalaupun bertentangan tentu pidana mati yang akan dihapuskan tapi hingga saat ini keduanya masih berlaku. Hal ini dibuktikan dengan masih berlakunya pasal 10 KUHP dan UU lainnya tentang pidana mati serta pasal 28 UUD 1945 dan UU No.39 tahun 1999 tentang HAM.
Kesimpulan saya, pidana mati sama sekali tidak bertentangan dengan hak untuk hidup. Pidana mati diperlukan untuk mengancam para penduduk agar tak melakukan kejahatan HAM berat selain itu juga untuk menjaga HAM orang lain. Maka dari itu, jika pidana mati dihapuskan karena dianggap melanggar hak untuk hidup sangat merugikan bagi ketentraman bersama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar